Latihan 5A

TEKS UNDANG-UNDANG DASAR

UNDANG-UNDANG DASAR 1945



PEMBUKAAN



"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan"


"Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan itu telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur"


"Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan di dorongkan oleh keinginan luhur serta, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya



"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka di susunlah kemerdekan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada :

Ketuhanan Yang Maha Esa

Kemanusiaan yang adil dan beradab

Persatuan Indonesia,dan kerakyatan yang di pimpin oleh hikmah kebijaksaan dalam permusyawaratan perwakilan

Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Komentar

Postingan Populer